Polres Kutai Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Kampung Lingau Kec.Nyuatan
Polres Kutai Baarat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar melakukan Rekonstruksi kasus Pembunuhan terhadap Korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Lingau Kec.Nyuatan. 09/01/2024
Rekonstruksi tersebut di laksanakan di halaman belakang Polres Kutai Barat yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Asriadi,S.H.,M.H., di hadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Kubar IPDA Zody Fatkhul Karim,S.Tr.K., beserta anggota Satreskrim Polres Kubar.
AKBP Kade Budiyarta S.IK Melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi,S.H.,M.H., Melaksanakan Rekontruksi Kejadian tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi,S.H.,M.H., dalam kesempatan tersebut mengatakan ada 23 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam adegan tersebut menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban. Rekontruksi tersebut diawali dengan tersangka dan korban meminum minuman keras hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembacokan oleh tersangka. ucap Kasat Reskrim
“Adapun motif terjadinya pembunuhan di karenakan tersangka tersinggung dan sakit hati dan dibawah pengaruh minuman keras akibat uang bensin yang di berikan tersangka kepada korban tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan tersangka ke korban.” terang Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan dalam adegan rekontruksi tersebut melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak 3 kali. lanjut AKP Asriadi,S.H.,M.H.
Adapun tersangka dijatuhi hukuman dengan pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP. tutup Kasat Reskrim
HUMAS POLRES KUBAR