Polsek Jempang Berhasil Tangkap Tersangka Narkoba di Kampung Muara Tae
Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 00.10 Wita, Polsek Jempang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di Gg. Batang Alur Camp Baru, Kampung Muara Tae, Rt. 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Kapolsek Jempang, IPTU Sunarto, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Polsek Jempang yang telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka yang bernama DDS (19 tahun) berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut,” kata IPTU Sunarto.
Kronologis kejadian bermula ketika anggota Polsek Jempang melakukan penyelidikan di sekitar Camp Baru Kampung Muara Tae. Saat itu, petugas melihat DDS melakukan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Gang Batang Alur Camp Baru. Melihat hal tersebut, petugas segera melakukan penangkapan.
Ketika akan ditangkap, DDS mencoba melarikan diri dan bahkan mencoba untuk melukai petugas dengan mencabut sebilah badik. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang kemudian berhasil menangkapnya.
Selanjutnya, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kapolsek Jempang, IPTU Sunarto, S.H., menyatakan bahwa hasil penggeledahan terhadap DDS menghasilkan barang bukti berupa 18 poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip dengan berat bruto 5,8 gram, 2 plastik klip bening, 1 plastik bekas bungkus wafer warna biru bertuliskan KALPA, 1 unit HP Samsung Galaxy A03s, serta 1 unit sepeda motor Yamaha VIXION.
“DDS mengakui kepemilikan narkotika tersebut dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” tambah IPTU Sunarto.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Jempang untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Demikianlah informasi yang berhasil kami rangkum dari Polsek Jempang, Polres Kutai Barat.
Humas Polres Kubar