Polsek Melak Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika
Unit Reskrim Polsek Melak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada hari Jumat, 28 Juni 2024. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di Gang Telisai, RT. 028, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Melak segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Dalam operasi tersebut, polisi mencurigai seorang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pengeledahan badan, polisi menemukan enam poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam potongan sedotan berwarna ungu dan oren, serta di dalam kotak obat mata. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas hitam, sebuah HP merk Poco, serta beberapa plastik klip kosong.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Melak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan beberapa saksi yang dapat memberikan keterangan terkait kasus ini. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan Polsek Melak dalam mengungkap kasus peredaran narkotika ini mendapatkan apresiasi dari Kapolres Kutai Barat dan jajarannya. Mereka berharap, pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.