Polda Kaltim Gelar Press Release, Ungkap Kasus Narkotika
BALIKPAPAN — Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap empat orang kurir. Kamis (05/09/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto S.I.K., M.Sc., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana S.Ag., S.H., PS. Kasubsit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan dari Provost Bidpropam Polda Kaltim, Dit Tahti Polda Kaltim, wartawan, jurnalis mitra Polda Kaltim, serta staf Bidhumas dan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dalam press release yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dijelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan transparansi dan melibatkan media sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik. “Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Dijelaskan pula bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap empat orang tersangka (SR, Al, AM, NP) sebagai kurir pembawa barang.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 17.15 WITA di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Madya Balikpapan. Saat penggeledahan, ditemukan dari keempat tersangka sejumlah bungkusan plastik yang dilakban, yang setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 2.016,43 gram atau netto seberat 1.952,53 gram.
Keempat pelaku diinstruksikan oleh seorang bandar narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak berinisial “B”. Untuk itu, pihak kepolisian Polda Kaltim telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mengejar dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Seluruh barang bukti beserta keempat pelaku telah diamankan di kantor Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim