Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Di Kecamatan Bentian Besar
Kutai Barat, 11 November 2024 – Tim Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bentian Besar pada Minggu, 10 November 2024. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial R.A. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas mendapat informasi bahwa seseorang berinisial M. diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dengan menggunakan strategi undercover buy, polisi kemudian mengatur pertemuan di depan sebuah rumah di Simpang Lendian, Kampung Lendian, Kecamatan Bentian Besar. Saat itu, R.A. datang menemui petugas dan menyerahkan satu paket sabu seberat 0,3 gram, yang kemudian menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Saat diinterogasi, R.A. mengakui bahwa ia adalah istri dari M., yang menurut pengakuannya sedang berada di dalam rumah saat penyerahan sabu tersebut. R.A. juga mengaku bahwa sabu yang diserahkannya kepada petugas berasal dari suaminya, M. Atas dasar keterangan dan bukti yang ditemukan, R.A. segera diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat. Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap bahaya narkotika,” ujarnya. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.