Polsek Bentian Besar Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Bentian Besar, 14 November 2024 – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polsek Bentian Besar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Suakong, Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan tersebut dipimpin oleh BRIPTU Arjuna Wirangga dengan membentangkan spanduk yang berisi larangan dan dampak bahaya Karhutla. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (14/11/24) dalam rangka patroli rutin oleh anggota Polsek Bentian Besar.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota Polsek Bentian Besar menjelaskan tentang peraturan terkait pembakaran lahan dan hutan. Mereka mengingatkan warga akan konsekuensi hukum yang akan diterima jika terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan dari Karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan masyarakat sekitar.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kapolsek Bentian Besar AKP Iriyanto, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Polres Kutai Barat untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kutai Barat. Dalam setiap kesempatan sosialisasi, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kebakaran yang dapat merusak lingkungan.
Polsek Bentian Besar akan terus melaksanakan patroli dan sosialisasi secara rutin guna memastikan masyarakat memahami bahaya Karhutla serta pentingnya menjaga kelestarian alam. Pihak Polsek berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar dan turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.