Polres Kubar Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2019 Selama 14 Hari

Polres Kubar Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2019 Selama 14 Hari

Kutai Barat – Senin (29/04/19) Polres Kutai Barat menggelar Apel gelar paskuan dalam rangka “Operasi Keselamatan Makam” Tahun 2019 di lapangan Mapolres Kutai Barat Jl. Gajah Mada no.03 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, apel gelar pasukan ini dilaksanakan pasca Pileg dan Pilpres 2019 serta cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1440 Hijryah.

Bertindak sebagai inspektur upacara pada apel tersebut Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan, S.I.K., M.H, pada kegiatan ini terlihat undangan dari Forum Komunikasi Daerah (FKPD) menghadiri acara tesebut, Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2019 ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 29 April sampai dengan 12 Mei 2019.

Membacakan amanat Kapolda Kaltim Drs. Riyo Widyanto, M.M, Kapolres Kutai Barat mengatakan hasil analisa dan evaluasi pada “Operasi Keselamatan Mahakam 2017” dibandingkan dengan tahun 2018 jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2017 selama operasi berlangsung tidak dilaksanakan penilangan dan pada tahun 2018 sejumlah 43 atau ada kenaikan, teguran di tahun 2017 sejumlah 782 pelanggaran dan tahun 2018 sejumlah 1.207 pelanggaran kenaikan trend 54,34%, jumlah kecelakaan tahun 2017 1 kejadian sedangkan tahun 2018 2 kejadian ini mengalami kenaikan terend sebesar 100%.

Hal ini kita tidak bisa berdiam diri kita wajib berupaya untuk mendukung pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas, amanat UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamtan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Ucap I Putu Yuni Setiawan.

Untuk diketahui Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2019 diprioritaskan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas yakni, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol/miras/narkoba,mengemudikan kendaraan dibawah umur, melebihi batas kecepatan maksimal, menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya.(TAD2)

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *