Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika Sat Resnarkoba Polres Kubar Amankan 15 Tersangka

Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkotika Sat Resnarkoba Polres Kubar Amankan 15 Tersangka

Sendawar – Pada kurun waktu dua bulan ungkap kasus peredaran narkotika di dua wilayah Kabupaten yaitu Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, Satuan Resnarkoba Polres Kutai Barat menangani sebanyak 13 kasus dengan 15 tersangka serta mengamankan barang bukti sebanyak 13,5 gram.

Pada press release yang dilaksanakan Kamis (27/02) di Mapolres Kutai Barat, Jl. Gajah Mada. No. 03 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, Kompol Sarman, SH yang memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan kesuluruhan penanganan kasus yang saat ini telah ditangani Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat.

Terdapat 13 kasus saat ini yang ditangani yaitu Polsek sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka, dan Polres 7 kasus dengan 9 tersangka, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Polsek sebanyak 7 gram, dan Polres sebanyak 6,5 gram jadi total keseluruhan 13,5 gram narkotika jenis shabu – shabu,ungkap Sarman.

Ditambahkan oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Iptu Darwis Yusuf pengguna narkotika di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu terbanyak dari kalangan yang memiliki pekerjaan tidak tetap yang rata – rata usia mulai dari 20 tahun keatas.

Untuk para pelaku ini kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara an denda Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ), dan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 (satu) Milyar. Imbuh Iptu Darwis. (Taz2)

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *