Sat Res Narkoba Polres Kubar Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika

Kutai Barat – Polres Kutai Barat menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Kubar, Rabu (11/11/2020) pukul 10.00 Wita.

Pelaksanaan press release dipimpin oleh Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Simon Tammu, S.H.

Adapun hasil pengungkapakan kasus dari bulan Oktober hingga November 2020 Kasat Resnarkoba merincikan pengungkapan tindak pidana Narkoba.

Dua warga kampung Tukul kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat di bekuk Kepolisian Resor Kutai Barat karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, mereka adalah Udin Anwar Wardana 23 tahun dan Zainal Arjun 41 tahun yang kedapatan memiliki 28 poket sabu-sabu.

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasat
Resnarkoba AKP Simon Tammu dalam konferensi pers di ruang Resnarkoba Polres Kubar, Jalan Gajah Mada kecamatan Barong Tongkok Rabu siang mengatakan 2 pria itu ditangkap tepat di hari Pahlawan 10 November kemarin AKP Simon Tammu menjelaskan “penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 01.30 dini hari di kampung Tukul, awalnya anggota kami membekuk Udin dan ketahuan memiliki 2 poket sabu-sabu seberat 0,6 gram, Udin mengaku barang haram itu diperoleh dari Zainal Arjun, anggota kami kemudian berhasil meringkus Zainal yang memiliki 26 poket sabu-sabu dengan berat total 9 gram”. Sementara Zainal salah satu tersangka pemilik 26 poket sabu mengaku mendapat tawaran menjual narkoba dari Iwan teman lama saat masih bekerja di salah satu perusahaan pria dengan 3 orang anak itu menerima 30 poket namun baru 4 yang terjual, rencananya hasil jual narkoba itu akan ditransfer melalui rekening Iwan lalu dia mendapat bayaran 50 ribu per poket, apesnya belum sempat dapat bayaran Zainal keburu ditangkap Polisi. “Selain Zainal dan Udin Kami juga merilis 3 tersangka lain yang dibekuk pada 2 November lalu di kelurahan Melak Ulu, kecamatan Melak, mereka adalah MM 20 tahun, RY alias Ronal 21 tahun dan MRA 21 tahun, meski hanya memiliki sabu-sabu satu poket kecil seberat 0,5 gram ketiga pria tersebut tetap digelandang anggota kami ke kantor Polisi, kini 5 tersangka sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutup AKP Simon

Tampak hadir dalam kegiatan press release, Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Simon Tammu, S.H., didampingi Kasubag Humas Bag Ops Polres Kubar Iptu Andreas, serta rekan-rekan media/wartawan dan dalam pelaksanaan press release berjalan dengan aman dan tertib.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *