Forum LLAJ Kaltim Serahkan Audit Sistem Manajemen Keselamatan pada Perusahaan Angkutan Barang di Wilayah Balikpapan
– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim bersama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, yang merupakan bagian dari tim terpadu Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyerahkan Audit Sistem Manajemen Keselamatan perusahaan Angkutan barang yang beroperasi di wilayah Balikpapan, seperti RDMP, REDIMIX serta SAMATOR, pada Rabu 9 Februari 2022 pukul 14.30 WITA.
Kegiatan audit tersebut dilakukan bersama sama dengan seluruh stakeholder LLAJ, yakni Ditlantas Polda Kaltim, BPTD Kaltim , Dishub Kaltim, Dinas Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan.
Ada 5 hal penting yang menjadi Kajian oleh Tim Terpadu tersebut di dalam mengaudit Sistem Manajemen keselamatan perusahaan angkutan barang dan apabila hasil kajian tersebut dinyatakan lulus ,maka dapat dijadikan bahan pertimbangan di dalam memberikan ijin operasionalisasi perusahaan angkutan barang tersebut. Diantaranya adalah meliputi :
1. Terkait dengan Bagaimana proses rekrutmen pengemudi dan Kompetensi pengemudi Kendaraan barang tersebut.
2. Terkait dengan kelayakan kendaraan dan jumlah beban kombinasi yang diijinkan ( tidak adanya over dimensi dan overloading/ODOL)
3.Terkait dgn jenis barang yg akan diangkut apakah termasuk di dalam barang prioritas Nasional / kebutuhan Pokok masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah
4. Terkait dengan Registrasi identifikasi Ranmornya
5. Terkait dengan bagaimana pengelolaan dan penerapan Sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan barang tersebut.
Ke 5 hal tersebut menjadi dasar bagi Tim Terpadu LLAJ Prov Kaltim dalam memberikan Rekomendasi.
Hasil dari rekomendasi kajian tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memberikan izin operasionalisasi kepada perusahaan angkutan barang agar dapat beroperasional di luar ketentuan Surat Edaran Walikota Balikpapan.
Tentunya semua itu harus memenuhi persyaratan yg telah ditentukan terlebih dahulu,
melalui audit yg dilakukan oleh Tim Terpadu Forum LLAJ Prov Kaltim dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Perusahaan angkutan barang dilakukan audit sistem Manajemen keselamatan perusahaan tsb sudah dilakukan audit oleh tim terpadu Forum LLAJ dan dinyatakan lulus/layak.
2. Barang angkutan yg akan dibawa termasuk dlm barang yg menjadi prioritas sesuai peraturan pemerintah.
3. Kendaraan yg akan digunakan sesuai Dimensi bangun dan juga jumlah beban kombinasi yg di ijinkan berdasarkan hasil team audit terpadu (bukan ODOL).
4. Kompetensi pengemudi sudah sesuai dgn kompetensi kendaraan yg akan digunakan.
5. Jam operasionalisasi tdk pada jam Peak hour atau jam padat sesuai kajian team BPTD.