PROSEDUR MEMBUAT BPKB

berikut adalah prosedut pembuatan BPKB :

  1. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
  2. 2Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas.
  3. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000.
  4. Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  5. Pada hari yang telah ditentukan, kamu dapat mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas namamu.
admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *