Polres Kubar Gelar Press Release Mengungkapkan 19 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

kepolisian Resor Kutai Barat menggelar press release 19 Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat periode bulan Januari sampai dengan Maret 2023, bertempat di Halaman Mapolres Kubar. Senin, (13/03/2023).

Hadir dalam Press Release tersebut Wakapolres Kutai Barat KOMPOL I Gde Dharma Suyasa S.H., Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani S.H., Kasi Humas Ipda Sukoco, dan PS. Kanit Idik ll Sat Resnarkoba Aiptu Dwi Prasetyo.

Wakapolres Kubar KOMPOL I Gde Dharma Suyasa, S.H., menerangkan, bahwa dalam kurun waktu 3 bulan, Januari hingga Maret 2023. Satresnarkoba Polres Kubar berhasil mengungkap 19 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kutai Barat. Dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang yang berhasil diamankan.

“Ini merupakan hasil ungkap kasus dalam tiga bulan terakhir yakni di bulan Januari dan bulan Maret 2023,” Terang Wakapolres Kubar

Wakapolres Kubar menjelaskan, selain mengamankan 19 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 99,7 gram, Obat Keras Berbahaya yakni 1.968 butir Pil jenis Yorindo.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani mengungkapkan dari kesemua kasus ini ada kasus yang menonjol, yakni hasil pengungkapan kasus peredaran Obat Keras Berbahaya jenis yorindo di wilayah Kecamatan Barong Tongkok.

Yang mana anggota Sat Resnarkoba Polres Kubar berhasil menangkap pelakunya berinisial (S) yang diduga melakukan peredaran obat keras di wilayah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku (S) di Kamp. Ombau Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, anggota Satresnarkoba Polres Kubar berhasil mengamankan obat keras berbahaya jenis Yorindo sebanyak 1.968 butir,” ungkapnya.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas di Barsel PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikan kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. “Untuk itu kami memanggil ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurus lainnya, yakni berinisial R, YR, EM, dan YES, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalimantan Tengah,” katanya, pada saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/5/2025). Dikatakannya, keempatnya diminta untuk hadir sebagai saksi memberikan keterangan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolda mengharapkan, ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurusnya dapat memenuhi panggilan tersebut dengan kooperatif. “Kami harapkan yang bersangkutan besok bisa kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah,” ungkapnya. Ia menekankan, Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Ia juga mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk tidak melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme yang terjadi di sekitar masyarakat. “Kami semua memastikan, akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *