Polres Kubar Gelar Press Release Mengungkapkan 19 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
kepolisian Resor Kutai Barat menggelar press release 19 Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat periode bulan Januari sampai dengan Maret 2023, bertempat di Halaman Mapolres Kubar. Senin, (13/03/2023).
Hadir dalam Press Release tersebut Wakapolres Kutai Barat KOMPOL I Gde Dharma Suyasa S.H., Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani S.H., Kasi Humas Ipda Sukoco, dan PS. Kanit Idik ll Sat Resnarkoba Aiptu Dwi Prasetyo.
Wakapolres Kubar KOMPOL I Gde Dharma Suyasa, S.H., menerangkan, bahwa dalam kurun waktu 3 bulan, Januari hingga Maret 2023. Satresnarkoba Polres Kubar berhasil mengungkap 19 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kutai Barat. Dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang yang berhasil diamankan.
“Ini merupakan hasil ungkap kasus dalam tiga bulan terakhir yakni di bulan Januari dan bulan Maret 2023,” Terang Wakapolres Kubar
Wakapolres Kubar menjelaskan, selain mengamankan 19 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 99,7 gram, Obat Keras Berbahaya yakni 1.968 butir Pil jenis Yorindo.
Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani mengungkapkan dari kesemua kasus ini ada kasus yang menonjol, yakni hasil pengungkapan kasus peredaran Obat Keras Berbahaya jenis yorindo di wilayah Kecamatan Barong Tongkok.
Yang mana anggota Sat Resnarkoba Polres Kubar berhasil menangkap pelakunya berinisial (S) yang diduga melakukan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku (S) di Kamp. Ombau Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, anggota Satresnarkoba Polres Kubar berhasil mengamankan obat keras berbahaya jenis Yorindo sebanyak 1.968 butir,” ungkapnya.
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
HUMAS POLRES KUBAR