Polsek Muara Lawa Sosialisasikan Saber Pungli Kepada Masyarakat

Personel Polsek Muara Lawa melaksanakan Sosialisasi terkait Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga masyarakat di wilayah Kamp. Lambing Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat.

Kapolsek Muara Lawa IPTU Muhammad Syafi’i, S.H., mengatakan “ Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya praktek pungli di wilayah Kec. Muara Lawa kegiatan dengan cara memberikan himbauan himbauan/sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan menggunakan Pamplet Saber Pungli / Spanduk kepada warga masyarakat.”

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan,” Pemberi suap ataupun penerima suap dapat dipidana setidaknya dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun, Terang Kapolsek.”

Kapolsek berharap tidak ada lagi warga yang melakukan suap atau memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah untuk melancarkan berbagai macam urusan yang tidak sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku. Jelasnya.

Dengan menyampaikan sosialisasi Saber Pungli secara rutin di harapkan bisa menekan pelanggaran terhadap suap dan pelayanan yang tidak prima di wilayah hukum Polsek Muara Lawa.

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *