Bawa Kayu Olahan Ilegal, Polsek Siluq Ngurai Amankan Dua Pelaku
Kutai Barat – Polsek Siluq Ngurai mengungkap perkara ilegal logging di wilayah Kubar di Jalan perkebunan Kelapa sawit PT. BCPA Rayon C kp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar, Rabu (12/07/2023).
Personel Polsek Siluq Ngurai, menangkap Dua pelaku yang diduga melakukan pembalakan dan pengangkutan kayu hasil ilegal logging, beserta ratusan potong kayu olahan jenis ulin dan meranti yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( SKSHH) dari Dinas Kehutanan.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., menjelaskan, pihaknya giat melakukan upaya sosialisasi, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembalakan.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembalakan liar, terlebih pada daerah yang jauh dari ibu kota Kubar,” ucapnya.
Kapolsek Siluq Ngurai IPTU Suyoto menambahkan, pelaku pengangkutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH ini terjadi pada areal yang jauh dari pantauan, karena jarak yang cukup jauh, serta kondisi medan yang cukup sulit dilewati, sehingga perlu upaya ekstra untuk dapat mengetahui modus dan cara pelaku melakukan aksinya.
Pelaku dengan inisial IR (43) dan AM (36) beserta barang bukti ratusan potong kayu olahan, serta dua unit truk, sementara ini masih menjalani proses penyidikan.
HUMAS POLRES KUBAR