Sat Resnarkoba Berhasil Meringkus Pemilik Sabu-Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres kutai Barat meringkus I (26), warga yang beralamat Jln. Dewi sartika Rt. 04, Desa Kayu Batu Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara, Rabu (05/04/2023), sekira pukul 02.00 WITA. Tersangka diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman,S.I.K., M.h., melalui Kasat Res Narkoba
AKP Bitab Riyani, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan (I) walnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tersangka (I) Pelaku yang sedang berdiri dipinggir jalan amp. Melak Ulu Kec. Melak, ada menerima sesuatu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening dan saat tersebut langsung di lakukan penangkapan dan penggledahan. Ditemukan dalam 1 (satu) buah kantong kresek warna bening di dalamnya di temukan 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan ‘Kpd (I) MELAK’ .
Setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kardus ukuran kecil yang dilapisi lakban warna coklat dan dibuka kembali didalamnya ditemukan 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) buah plastik klip ukuran sedang warna bening dan saat tersebut di dalm 1 (satu) buah kotak kardus ukuran kecil yang dilapisi lakban warna coklat diketemukan 1 (Satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Avolution warna silver dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih dan didalamnya terdapat 7 (Tujuh) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik putih dengan berat kotor 2,2 Gram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kubar. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kubar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 th. “Polres Kubar berkomitmen akan terus memberantas Narkotika yang ada di Kab. Kutai Barat yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung bapak Kapolri”,tambahnya.
HUMAS POLRES KUBAR