Personel Polsek Long Iram Laksanakan Pendampingan Bawaslu Dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye
POLRES KUTAI BARAT – Personel Polsek Long Iram melaksanakan pendampingan Bawaslu dalam rangka pengamanan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat, Sabtu (04/11/2023).
Penertiban APK terkait jumlah, lokasi dan ukuran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Pemasangan alat peraga kampaye harus sesuai kententuan yang telah ditetapkan oleh KPU. Kalau tidak sesuai ketentuan maka Bawaslu akan melakukan penertiban. Tujuanya agar terjaga kebersihan dan ketertiban.
Bawaslu menertibkan bendera atau baleho yang ada logo, tanda gambar parpol, termasuk APK yang dipasang di pohon-pohon. Pihaknya sudah memberikan surat himbauan dan rapat koordinasi dengan pihak yang terkait agar peserta Pemilu menertibkan APK nya. Sesuai kesepakatan, jika ada pelanggaran Bawaslu bersama pihak terkait akan melakukan penertiban.
Sementara itu, keikutsertaan anggota Polsek Long Iram dalam penertiban APK ini hanya sebatas melakukan pengawalan, pendampingan dan pengamanan agar selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
HUMAS POLRES KUBAR