Polres Kutai Barat Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Sebanyak 40 Poket di Kampung Belempung Ulaq
Kamis malam, tanggal 21 Maret 2024, Polres Kutai Barat melalui Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di pinggir jalan Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial R.T.S. dan J. berhasil diamankan.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Wawan Gunawan, S.H., mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 40 poket narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 6,7 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, termasuk sebuah bekas bungkus makanan ringan warna hijau dan sebuah HP merk INFINIX.
Kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima oleh polisi tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melihat kedua tersangka sedang berhenti di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan. Barang bukti dan narkotika tersebut kemudian ditemukan bersama tersangka R.T.S.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Humas Polres Kubar