Satresnarkoba Polres Kubar Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Barong Tongkok
Kutai Barat – Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kubar pada Rabu, 20 November 2024. Dua orang tersangka, berinisial DS (27) dan EA (26), diamankan bersama sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/44/XI/2024.
Pengungkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Kubar melakukan penangkapan terhadap tersangka EA di pinggir jalan Kampung Barong Tongkok. Dari hasil interogasi, EA mengakui telah mengonsumsi narkotika bersama DS. Selanjutnya, polisi menangkap DS di rumahnya dan menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam tas selempang warna biru, beserta alat hisap dan barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,9 gram, satu tas selempang, alat hisap sabu, dan satu unit ponsel. Dari pengakuan tersangka DS, sabu-sabu tersebut diperoleh dengan membeli di Samarinda. Kedua tersangka kini diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.