Satgas Pekat Polres Kubar Amankan Pria Terkait Klaim Lahan Perkebunan Ilegal

Satgas Operasi Pekat Mahakam Tahap II Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pemalakan lahan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Nyuatan. Ia diamankan pada Selasa (13/5/2025) malam usai diduga melakukan klaim sepihak terhadap lahan milik salah satu perusahaan perkebunan yang telah memiliki legalitas pembebasan lahan. Pelaku meminta sejumlah uang ganti rugi atas lahan tersebut, yang menyebabkan terganggunya aktivitas operasional perusahaan dan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rangga A, S.TrK, SIK menyatakan, “Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak perusahaan serta surat perintah penyidikan dan penangkapan oleh Satreskrim Polres Kutai Barat. Dalam proses penyidikan, pelaku diketahui telah melakukan pematokan lahan tanpa dasar hukum yang sah serta melibatkan pihak tertentu untuk memperkuat klaimnya. Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat pematokan telah dilakukan penyitaan. Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 107 Jo pasal 55 Undang Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan serta pasal dalam percobaan melakukan tindakan pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP terkait tindakan pemaksaan dan penguasaan lahan secara melawan hukum.”ucapnya.

Humas Polres Kubar

admin

admin

Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas di Barsel PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikan kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. “Untuk itu kami memanggil ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurus lainnya, yakni berinisial R, YR, EM, dan YES, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalimantan Tengah,” katanya, pada saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/5/2025). Dikatakannya, keempatnya diminta untuk hadir sebagai saksi memberikan keterangan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolda mengharapkan, ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurusnya dapat memenuhi panggilan tersebut dengan kooperatif. “Kami harapkan yang bersangkutan besok bisa kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah,” ungkapnya. Ia menekankan, Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Ia juga mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk tidak melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme yang terjadi di sekitar masyarakat. “Kami semua memastikan, akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *