kamera vlogger diminta mati saat rekam karhutla polda kaltim turun tangan

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui jajaran Polres Kutai Barat tengah mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kampung Sambung, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat. Selain menyelidiki penyebab kebakaran, polisi juga mendalami klarifikasi atas beredarnya video viral di media sosial yang merekam dugaan penghalangan terhadap seorang vlogger yang hendak mengambil gambar di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa ini bermula saat pengguna akun Instagram @bramadity mengunggah video perjalanan pada Senin (26/10/2026) pagi. Pengunggah video bernama Bram yang tengah dalam perjalanan darat dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menuju Muara Teweh, Kalimantan Tengah, mendapati kepulan asap dan lahan terbakar di kawasan Desa Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar.
Berinisiatif mendokumentasikan kejadian tersebut, Bram mengarahkan sepeda motornya menuju titik api. Namun, saat hendak memasuki areal perkebunan yang terbakar, ia dihentikan oleh orang tak dikenal dan diminta untuk mematikan kamera helmnya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tedy Sopandi, menyatakan bahwa kepolisian bergerak cepat merespons informasi yang berkembang di ruang publik dengan mengedepankan verifikasi fakta secara objektif dan profesional. “Polri menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial. Kami mengedepankan verifikasi fakta, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Tedy Sopandi di Balikpapan, Selasa (27/10/2026).
Tedy membeberkan, peristiwa karhutla tersebut pertama kali terdeteksi pada Selasa (20/10/2026) usai tim patroli karhutla PT Citra Palma Pertiwi (PT CPP) melaporkan adanya titik api di kawasan yang berbatasan dengan Blok M23 Rayon B, Kampung Sambung, Kecamatan Bentian Besar. Saat petugas patroli dan tim pemadam perusahaan bersiaga menunggu tambahan peralatan, Bram melintas menggunakan sepeda motor dengan kamera terpasang di helm. Dalam situasi itu, seorang petugas pengamanan khusus perkebunan mendekati Bram dan memintanya mematikan kamera. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, Bram selaku pemilik akun mengaku tidak mengalami intimidasi fisik, meski menilai etika petugas di lokasi kurang santun. Di sisi lain, petugas pengamanan berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran narasi yang dinilai tidak sesuai dengan situasi riil di lapangan. Ia juga membantah melayangkan intimidasi maupun terlibat dalam pembakaran lahan. Tedy menegaskan bahwa keterangan kedua belah pihak masih bersifat penyelidikan awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum terkait pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya titik api.
Sebagai langkah penanganan, Polsek Bentian Besar bersama Satreskrim Polres Kutai Barat telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan pemilik akun media sosial, serta memeriksa saksi-saksi. Saksi yang diperiksa meliputi petugas pengamanan dalam video serta jajaran manajemen PT CPP, termasuk general manager dan manajer kebun.
Penyidik juga melakukan pencocokan koordinat geografis. Hasil verifikasi awal menunjukkan lokasi kebakaran berada di Kampung Sambung, Kecamatan Bentian Besar, yang berbeda dari narasi lokasi dalam unggahan awal. Manajemen perusahaan mengonfirmasi titik api tersebut berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT CPP.
