Aipda Taufiq H Sosialisasikan Penerbitan SKCK kepada Warga

Aipda Taufiq H Sosialisasikan Penerbitan SKCK kepada Warga

Muara Pahu – Sosialisasi dalam pembuatan SKCK bukan hanya kewajiban bagi anggota Intelkam, akan tetapi juga kewajiban bagi seluru anggota Polri untuk meningkatkan pelayanan prima Kepolisian, seperti halnya yang saat ini di laksanakan oleh Aipda Taufiq H yang merupakan PS. KA SPKT I Polsek Muara Pahu Polres Kutai Barat, pada saat menjelaskan persaratan dalam pembuatan SKCK kepada masyarakat yang akan membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan.

Aipda Taufiq H menjelaskan bahwasanya pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.

Pemerintah Indonesia mengesahkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri per 6 Januari 2017. Kenaikan PNBP ini meliputi biaya pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010. Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.

Adapun tata cara dalam pembuatan SKCK menurut Aipda Taufiq H adalah Sbb:

Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Aipda Taufiq juga memberikan Catatan yaitu:
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    – Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    – Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK,MH melalui Kapolsek Muara Pahu AKP Jumali SH senantiasa menekankan kepada anggota agar dalam menjalankan sosialisasi SKCK memberitahukan kepada masyarakat bahwa kenaikan tersebut bukanlah dari pihak Polsek akan tetapi peraturan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *