2041 Botol Miras Hasil KRYD Polres Kubar Dimusnahakan
Ribuan botol miras (minuman keras) dari berbagai jenis mulai dari yang tradisional hingga pabrikan dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Polres Kutai Barat, kamis (19/12/19) sekira pukul 09.00 wita, pemusnahan ini bertempat dihalaman belakang Mako Polres Kutai Barat.
Pemusnahan miras yang dilakukan oleh Polres Kutai Barat ini hasil dari setahun yaitu dari bulan Januari hingga Desember 2019 pelaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dilaksanakan diwilayah hukum Polres Kutai Barat, pemusnahan juga disaksikan langsung dari TNI (Kodim 0912/KBR), Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Kutai Barat, Pemkab Kutai Barat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Agama Kutai Barat.
Adapun jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 2041 botol yang terdiri dari Miras Pabrikan sebanyak 1801 botol, Miras Oplosan sebanyak 33 botol, Tuak sebanyak 27 botol, Arak sebanyak 106 botol, dan Ciu sebanyak 74 botol.
Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra mengatakan efek dari miras ini sangatlah karena akibat yang ditimbulkan bisa sampai menjadi tindak kriminalitas yang dapat merugikan orang lain, ini juga dapat mengakibatkan kerusak kesehatan badan, karena dari itu mari kita bersama memberantas dan memberikan pengetahuan kepada warga maupun kepada anak – anak kita tentang bahaya yang ditimbulkan akibat minuman keras ini, tegasnya.
Lebih lanjut pria yang juga hoby menunggangi motor trail ini menuturkan bahwa pemusnahan yang kami laksanakan ini berkaitan dengan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, jangan sampai ada lagi kejadian – kejadian yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain akibat dari efek minuman keras ini.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam melaksanakan perayaan Tahun Baru nanti sebaiknya melaksanakan dengan sewajarnya saja, jangan membuat hal – hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain perhatikan keselamatan sehingga liburan ini berjalan dengan baik, ujar AKBP Roy Satya Putra.