PERSONIL POLSEK LONG HUBUNG MEMBERIKAN PEMAHAMAN TENTANG SENJATA TAJAM (SAJAM) DAN MENJELASKAN TENTANG PERATURAN PENGGUNAAN SAJAM

LONG HUBUNG- Jum’at 02 Agustus 2019, Sebagian tugas Polri adalah melaksanakan Giat Razia, dan kali ini Unit Patroli Polsek Long Hubung Melaksanakan giat Sosialisasi Sajam, Kemudian Sajam ini Benar-benar menjadi polemik di Kecamatan Long Hubung terlebih lagi bagi warganya yang masih awam soal Undang-Undang.

Untuk itu menjadi tugas pihak Kepolisian khususnya Sektor Long Hubung untuk juga menghimbau atau mensosialisasikan kepada warganya agar jangan sampai melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena ketidak tahuan dan minimnya pengetahuan tentang Undang-Undang tersebut, untuk itu Unit Patroli Regu III Polsek Long Hubung berperan aktif mengambil langkah-langkah persuasif sebagai tindakan pencegahan agar warganya bisa memahami dan tidak melanggar hukum hanya karena membawa sajam yang bukan pada tempatnya dan peruntukannya.

Pada akhirnya cara demikian memang terkesan lambat tapi perlu diketahui bahwa itu semua bagian dari upaya anggota Polsek Long Hubung dalam melakukan pembinaan kepada warganya sehingga warganya mengerti dan tidak sembarangan membawa sajam yang bukan pada tempatnya seperti di tempat Umum. kemudian kegiatan ini juga di tanggapi positif oleh pihak masyarakat karena dapat menambah pengetahuan masyarakat serta terciptanya  rasa aman karena tindakan menyimpang yang di lakukan dengan senjata tajam dapat dih minimalisir. Ujar Bapak Dirga salah satu warga yang di Razia dan diberi himbauan oleh Anggota Patroli Polsek Long Hubung.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *