Bhabinkamtibmas Polsek Jempang melaksanakan sosialisasi bersama warganya tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ( karhutla )
Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan S.IK M.H Menyampaikan antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan pihak Kepolisian Resor Kutai Barat. Sejumlah Polsek jajaran diwilayah hukumnya tiada henti memberikan himbauan kepada masyarakat, meski hari musim penghujan sekalipun.
Jum’at, 09 Agustus 2019, Bhabinkamtibmas Polsek Jempang Bripda Dyego Nic melaksanakan sosialisasi karhutla kepada warganya. Bahwa tujuan membentangkan spanduk Karhutla yaitu agar warga masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara liar, juga membuang dan membakar sampah secara sembarang, kemudian apabila melihat terjadinya kebakaran agar melaporkan ke babinkamtibmas dan kantor kepolisian terdekat.
Spanduk dan banner dipasang di wilayah hukum Polsek Jempang khususnya di tempat-tempat rawan pembakaran hutan atau lahan yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan yang mengelola lahan. Diharapkan masyarakat dapat membaca dan memahami serta tidak melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan.
Bripda Dyego menegaskan, para pelaku pembakar hutan dan lahan akan diancam oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang pengelolaan hutan atau lahan dan lingkungan hidup dapat dipidana 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Mari kita buktikan tidak ada lagi terjadi kebakaran hutan yang dapat menambah polusi udara. Kita memahami pentingnya fungsi hutan bagi kehidupan manusia demi kesehatan bersama serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Kapolsek Jempang AKP Toni Joko Purnomo S.H, menjelaskan kehadiran anggota Polsek Jempang dalam rangka kegiatan sosialisasi, dan tingkatkan sosialisasi karhutla, guna meminimalisir terjadi terjadi karhutla di lingkungan masyarakat .