PERSONIL POLSEK LONG IRAM MEMBERIKAN PEMAHAMAN TENTANG SAJAM DAN MENJELASKAN TENTANG PERATURAN PENGGUNAAN SAJAM

LONG IRAM- Selasa 20 Agustus 2019, salah satu tugas Polri adalah melaksanakan Giat Razia, dan kali ini Unit Patroli Polsek Long Iram Melaksanakan giat Sosialisasi Sajam, Kemudian Sajam ini Benar-benar menjadi polemik di Kecamatan Long Iram terlebih lagi bagi warganya yang masih awam soal peraturan per Undang-undangan.

Untuk itu menjadi tugas pihak Kepolisian khususnya Sektor Long Iram untuk juga menghimbau atau mensosialisasikan kepada warganya agar jangan sampai melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena ketidak tahuan dan minimnya pengetahuan tentang Undang-Undang tersebut, untuk itu Unit Patroli Regu II Polsek Long Iram berperan aktif mengambil langkah-langkah persuasif sebagai tindakan pencegahan agar warganya bisa memahami dan tidak melanggar hukum hanya karena membawa sajam yang bukan pada tempatnya dan peruntukannya.

Pada akhirnya cara demikian memang terkesan lambat tapi perlu diketahui bahwa itu semua bagian dari upaya anggota Polsek Long Iram dalam melakukan pembinaan kepada warganya sehingga warganya mengerti dan tidak sembarangan membawa sajam yang bukan pada tempatnya seperti di tempat Umum. kemudian kegiatan ini juga di tanggapi positif oleh pihak masyarakat karena dapat menambah pengetahuan masyarakat serta terciptanya  rasa aman karena tindakan menyimpang yang di lakukan dengan senjata tajam dapat di minimalisir. “Ujar Bapak Rangga salah satu warga yang di Razia dan diberi himbauan oleh Anggota Patroli Polsek Long Iram.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *