POLSEK BONGAN GIATKAN RAZIA SAJAM DAN MEMBERI HIMBAUAN KEPADA WARGA

Bongan, Selasa 20 Agustus 2019,Sebagian tugas Polri adalah melaksanakan Razia, dan kali ini Unit Patroli Polsek Bongan Melaksanakan giat Razia Sajam, Kemudian Razia Sajam ini Benar-benar menjadi polemik di Kecamatan Bongan terlebih lagi bagi warganya yang masih awam soal Undang-Undang.

Untuk itu menjadi tugas pihak Kepolisian khususnya Sektor Bongan untuk juga menghimbau atau mensosialisasikan kepada warganya agar jangan sampai melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena ketidak tahuan dan minimnya pengetahuan tentang Undang-Undang tersebut, untuk itu Unit Patroli Regu I Polsek Bongan yang beranggotakan Briptu Tri Setiawan dan Bripda Ahmadi berperan aktif mengambil langkah-langkah persuasif sebagai tindakan pencegahan agar warganya bisa memahami dan tidak melanggar hukum hanya karena membawa sajam yang bukan pada tempatnya dan peruntukannya.

Pada akhirnya cara demikian memang terkesan lamban tapi perlu diketahui bahwa itu semua bagian dari upaya anggota Polsek Bongan dalam melakukan pembinaan kepada warganya sehingga warganya mengerti dan tidak sembarangan membawa sajam yang bukan pada tempatnya seperti di tempat Umum. kemudian kegiatan ini juga di tanggapi positif oleh pihak masyarakat “Kegiatan Kepolisian ini dapat menambah pengetahuan masyarakat serta terciptanya rasa aman karena tindakan menyimpang yang di lakukan dengan senjata tajam dapat di minimalisir” pungkas Bapak Hamsan salah satu warga yang di Razia dan diberi himbauan oleh Anggota Patroli Polsek Bongan.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *