Tersangka Kasus Penjualan Manusia (Human Trafficking) Berhasil Diungkap Satuan Reskrim Polres Kubar

Tersangka Kasus Penjualan Manusia (Human Trafficking) Berhasil Diungkap Satuan Reskrim Polres Kubar

Kutai Barat – Kerja keras yang dilakukan oleh Sat Reskrim dalam mengungkap adanya perdagangan manusia diwilayah hukum Polres Kutai Barat berbuah manis dengan tertangkapnya salah satu tersangka berinisial TNS (36 tahun).

Berawal dari laporan dari orang tua korban pada tanggal 21 September 2019 dengan nomor Polisi LP/92/IX/2019, Korban DN (14 tahun), dan SNJ (14 tahun) pada saat itu berpamitan dengan orang tua kandung SNJ untuk berangkat ke Kecamatan Melak menonton festival, kemudian korban pulang pagi dari acara festival.

Keesokan harinya korban disuruh untuk berangkat ke sekolah namun tidak berangkat, dan korban SNJ menghubungi orang tuanya melalui inbox mengatakan kalo dirinya bersama DN berangkat ke Balikpapan disuruh oleh Mami (tersangka TNS red) untuk melanjutkan sekolah dan semuanya akan ditanggung oleh tersangka.

Tersangka ini berhasil diamankan diwilayah Kabupaten Penajam Paser Utara beserta dua orang korban yang dilaporkan oleh orang tuanya pada 2 minggu lalu, pada saat ditemukan ke 2 korban ini sedang dipekerjakan disalah satu cafe sebagai pemandu karaoke.

Diungkapkan oleh AKP Ida Bagus Kade Kasat Reskrim Polres Kutai Barat pada press release yang dilaksanakan Selasa (24/09/19) di Mapolres Kutai Barat, awal mulanya terangka ini menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke dimedia sosial Facebook, yang kemudian korban ini tertarik dan menghubungi tersangka dan sepekat berangkat ke Balikpapan menggunakan travel yang dibiayai oleh tersangka.

Korban ini ditampung di rumah tersangka di Balikpapan selama 2 hari yang selanjutnya para korban ini dibawa ke Kabupaten Penajam Paser Utara , dari hasil tersangka membawa korban sebagai pekerja,tersangka ini diberi uang sebesar Rp. 2.000.000,- oleh pemilik cafe,ucap Kasat Reskrim

Dipekerjakan sebagai pemandu Karaoke korban ini diberi upah sebesar Rp.50.000,- per jamnya, pada saat korban berhasil ditemukan Satuan Reskrim Polres Kutai Barat juga berhasil menyita uang hasil kerja korban sebesar Rp.750.000,- dan Rp.600.000,-.

Korban dijerat dengan pasal Pasal 76 Jo Pasal 88 Jo pasal 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Tegas AKP Ida Bagus.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *