Sat Lantas Polres Kubar Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Kutai Barat – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Kutai Barat gencar dalam memberikan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong.
Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan berikan sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel.
Kapolres Kubar melalui Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimuddin, S.H., mengatakan selain sosialisasi juga berharap pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor tentang pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1,” ujar AKP Alimuddin, Selasa (8/6/2021)
AKP Alimuddin berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.
“Pengunaan knalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.
“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” tutup Kasat Lantas Polres Kubar.
Humas Polres Kubar