Tingkatkan Kemampuan Personel Polres Kubar, 33 Bintara Remaja Mengikuti Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian Fungsi Reskrim

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubar melaksanakan pelatihan fungsi teknis kepolisian khususnya Fungsi Reskrim. Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kemapuan anggota bintara baru, di Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 1 (satu) hari, yang diikuti 33 bintara remaja dengan narasumber KBO Reskrim Ipda Roben Thomas, S.H., dan PS. Kaur Ident Aipda M. Asyur, yang bertempat di Aula Utama Polres Kubar, Selasa (06/12/2022) pagi.

Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, S.H saat pembukaan pelatihan menekankan beberapa hal bagi peserta maupun nara sumber agar dalam pelaksanaan pelatihan ini mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan harapan.

“Pelatihan ini agar dilaksanakan dengan serius baik peserta maupun panitia. Selain itu direncanakan dengan baik seperti metode berupa pemecahan masalah dan untuk bertukar informasi serta dan pengalaman dinas, sehingga usai pelatihan bisa menambah pengetahuan dalam pelaksanaan tugas kedepan, baik di bidang operasional maupun administras,” harap Wakapolres.

Dalam penyajian materinya, Kasat Reskrim Polres Kubar, Akp Asriadi, S.H., M.H., yang di wakilkan Kbo Sat Reskrim Ipda Roben yang di dampingi PS. Kaur Ident Aipda M. Asyur, Pada Pelatihan Fungsi Reskrim kali ini, materi yang diberikan adalah pengertian tentang Penyelidikan. Disini para anggota diperlihatkan tentang definisi dan dasar-dasar dalam melakukan penyelidikan. Tidak hanya itu saja, peserta pelatihan juga mendapatkan tambahan materi penyelidikan yaitu penyelidikan Trafficking in person.

“Kbo Sat Reskrim Ipda Roben juga memaparkan, tentang bagaimana langkah yang perlu dilakukan oleh penyelidik Polri, dalam melaksanakan penyelidikan mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaannya baik berupa interview, observasi, surveillance serta undercover sehingga nantinya akan memperoleh petunjuk tentang Saksi, Tersangka dan Barang Bukti, dan diharapkan nantinya suatu tindak pidana menjadi jelas,” terang Kbo Sat Reskrim Ipda Roben dalam paparannya.

PS. Kaur Ident Aipda M. Asyur memaparkan penjelasan “Tentang Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), yang pertama harus menjaga status QUO (Tempat Kejadian Perkara TKP yang belum berubah, masih dalam kondisi utuh seperti keadaan asli), kedua Pasang Police Line atau garis Polisi, ketiga memisahkan keadaan TKP tentang adanya korban yang perlu di evakuasi atau di selamatkan, ke empat melarang masyarakat untuk masuk atau merubah posisi benda dan barang yang berada di dalam TKP, kelima pengambilan rumus sidik jari dan pengenalan alat identifikasi,” ucap PS Kaur Ident.

“Dengan pelatihan ini kami harapkan dapat menambah wawasan bagi para peserta terutama dalam memahami petaturan perundang-undangan yang berlaku maupun segala ketentuan terkait pelaksanaan tupoksinya sebagai anggota Polri,” tutup Ipda Roben, selesai.

 

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *