POLSEK MUARA PAHU JAJARAN POLRES KUBAR MERINGKUS PENGGUNA NARKOBA
Polsek Muara Pahu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Seorang terduga pengguna narkoba jenis sabu diringkus pada di rumahnya di Jalan PU tepatnya di Kamp. Tanjung Laong Rt. 05 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat.
Dari informasi yang dirangkum dari Polsek Muara Pahu, warga Kamp. Tanjung Loang, Kecamatan Muara Pahu merasa resah dengan adanya aktivitas narkoba H (37) di lingkungan mereka.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Muara Pahu IPTU Aan Anwari dalam keterangannya, Selasa (13/09/2022) menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dengan berat 0, 19 gram (bruto), 3 (Tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 2 ( Dua) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 ( satu ) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, 4 ( empat ) lembar uang pecahan lima ribu rupiah, 1 ( satu) lembar uang pecahan dua ribu rupiah, 1 ( satu ) lembar uang pecahan seribu rupiah, 1(satu) unit Handphne merk VIVO, 1 ( satu ) unit kendaraan bermotor R2 Merk Suzuki Lets.
Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022, sekitar jam 13.30 Wita, di jalan PU tepatnya di Kamp. Tanjung Laong RT. 05 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat, awalnya Briptu Adit mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan identitas yang diketahui yaitu Sdr. H ada memiliki narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya Briptu Adit bersama-sama dengan Briptu Rahmad dan Briptu Gunawan melakukan penyelidikan dan saat melihat Sdr. H melintas di jalan PU di RT. 05 langsung dilakukan penangkapan namun tersangka Berupaya melarikan diri dan membuang bungkusan plastik lalu oleh Briptu Gunawan dan Briptu RAHMAD mengamankan bungkusan plastik tersebut yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Briptu Adit dan Briptu Evander berhasil mengamankan Tsk. H di rumahnya tepatnya di Rt. 05 Kp. Muara Pahu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Pahu untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek untuk proses lebih lanjut dan pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
HUMAS POLRES KUBAR