Satresnarkoba Polres Kutai Barat Berhasil Amankan dua Pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Kutai Barat Berhasil Amankan dua Pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Kutai Barat– Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Kutai Barat yang dipimpin AKP Bitab Riyani, S.H dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Hasilnya, Sat Narkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil menangkap dua pria inisial AR (32) dan R (32) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda Jumat (16/09/2022).

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari AR berupa 6 (enam) Poket narkotika jenis shabu-shabu yangmasing masing di bungkus plastik putih bening dengan berat kotor 3.4 Gr, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna bir, 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna coklat terdapat tulisan 082152257863, 082255111332 Alamat KUBAR Camp Baru, 2 (dua) buah potongan gabus warna putih, 1 (satu) buah kotak terdapat tulisan AMBERKU warna putih biru, 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih, dan 1 (satu) ball plastik klip ukuran kecil warna bening.

“Pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 Sekitar jam 02.45 Wita, Di pinggir jalan Camp. Baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat, awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu AR ada memiliki, menyimpan, menjual,menguasai Narkotika yang diduga jenis Shabu.

Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal melihat bahwa AR sedang berada di pinggir jalan Camp Baru Kec. Jempang, sedang berjalan dengan membawa 1 (satu) buah kotak yang dilakban coklat yang terdapat tulisan Alamat KUBAR Camp Baru 082152257863, 082255111332 dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan saat dibuka kotak berlakban coklat tersebut didalamnya diketemukan 1 (satu) ball plastik ukuran kecil warna bening, 2 (dua) buah potongan gabus warna putih, 1 (satu) buah kotak terdapat tulisan AMBERKU warna biru putih, dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan tissu dan setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) poket narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus dengan masing masing plastik klip warna bening dan saat dipertanyakan kepemilikan dari 6 (enam) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu tersbeut saat itu sdr. AR mengakui bahwa 6 (enam) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu tersebut adalah milik dari AR yang didapatkan dengan cara memesan dari seseorang yang berada di Samarinda.

Sedangkan untuk pelaku R barang bukti berupa 2 (dua) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing masing di bungkus plastik putih bening dengan berat kotor 0,5 Gr, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna biru, 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih, 1 (satu) buah potongan aluminium foil warna silver, 1 (satu) lembar potongan kardus warna coklat, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) satu buah potongan sedotan warna bening.

Pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 Sekitar jam 02.45 Wita, Di pinggir jalan Camp. Baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat, awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu bernama R ada memiliki, menyimpan, menjual,menguasai Narkotika yang diduga jenis Shabu, Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal melihat bahwa R sedang berada di pinggir jalan Camp Baru Kec. Jempang, kemudian saat tersebut anggota opsnal langsung, melakukan penangkapan terhadap R dan selanjutnya di lakukan penggledahan terhadap R dan saat tersebut ada anggota Opsnal Polres Kutai Barat ada mengecek Hp milik R bahwa didalam Hp milik Rada bukti petunjuk berupa foto-foto peta pelemparan Narkotika jenis shabu-shabu dan saat itu dibenarkan bahwa untuk foto-foto peta pelemparan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut oleh R Selanjutnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat dan R pergi untuk mencari Narkotika jenis shabu-shabu sesuai petunjuk dari foto-foto peta pelemparan dari Hp milik R sesampainya di TKP pertama pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 jam 00.00 Wita di Sekolah MTS Alwaliyah Kec. Melak Kab. Kutai Barat dan saat tersebut diketemukan 1 (satu) Buah potongan Sedotan warna bening dan dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic klip warna putih bening dan TKP kedua pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 jam 00.00 Wita didaerah Pasar Olah Bebaya Kec. Melak dan diketemukan 1 (satu) lembar potongan kardus warna coklat dan dibuka terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang dilapisi menggunakan 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih dan 1 (satu) Buah potongan Alumunium Foil warna Silver dan saat dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic klip warna putih bening dan saat ditanyakan kepemilikannya barang-barang yang diamanakan pihaka Kepolisisan adalah milik R dan mengakui bahwa barang yang diketemukan tersebut adalah barang milik R yang diperoleh dari I yang berada di Samarinda.

Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *