POLSEK MELAK JAJARAN POLRES KUBAR MERINGKUS PENGGUNA NARKOBA

POLSEK MELAK JAJARAN POLRES KUBAR MERINGKUS PENGGUNA NARKOBA

Polsek Melak bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Seorang terduga pengguna narkoba jenis sabu diringkus pada Pelabuhan lama Melak Jalan Ahmad Yani Rt.01 Kel. Melak Ulu kec. Melak Kab.Kutai Barat.

Dari informasi yang dirangkum dari Polsek Melak, warga kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak merasa resah dengan adanya aktivitas narkoba RI (32) di lingkungan mereka.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Melak IPTU Aluwih dalam keterangannya, Kamis (15/09/2022) menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 2 buah poket plastik berwarna Bening yang didalamnya berisi shabu-Shabu Dengan berat Bruto 1,03 Gr, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung  A10 warna biru, 1 skop terbuat dari sedotan, 1buah bungkus plastik putih bening, dan 1 buah tas Selempang warna ungu Merek OURS-IST BUILD AND MADE.

Pada awalnya anggota Polsek Melak mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Melak Ulu adanya peredaran Narkotika, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 18.00 Wita anggota Polsek Melak dilakukan Penyelidikan di Melak ulu di Jl. Ahmad Yani Rt.01 Kel. Melak Ulu kec. Melak, pada saat itu terlihat seorang Laki-Laki mencurigakan berada diatas Kapal kharisma Rizky 05 yang bersandar di pelabuhan lama Melak Jl. Ahmad Yani Rt.01 Kel. Melak Ulu kec. Melak, terlihat sempat membuang Tas Selempang berwarna Ungu di Kapal Kharisma Rizky 05 yang bermuatan Pupuk , Dan anggota Polsek Melak melakukan penangkapan dan di lakukan pengeledahan, di temukan  Plastik berwarna Bening yang berisikan 2 poket Shabu-Shabu dengan berat bruto 1,03 gr, 1 buah Plastik putih bening, 1 Skop terbuat dari sedotan, satu buah Handphone merek Samsung warna Biru dan 1 buah Tas warna Ungu merek OURSH-IST BUILD AND MADE.

diakui milik tersangka RI kemudian tersangka RI bersama barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Melak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini pelaku sudah berada di Polsek untuk proses lebih lanjut dan pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *