RESPON CEPAT POLRES KUBAR, MENANGGAPI DUGAAN KAPOLSEK JEMPANG MELAKUKAN PEMERASAN YANG VIRAL DI SOSMED
Kutai Barat – Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., MH., dengan cepat dan tegas mencopot IPTU Sainal Arifin dari jabatan Kapolsek Jempang sejak Kamis, 20/10/2022.
Hal ini terkait berita viral di medsos, karena yang bersangkutan diduga memeras seorang ibu di kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Pencopotan Sainal Arifin ini buntut dari pengakuan Imah, warga kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa ia harus membayar uang puluhan juta kepada Kapolsek Jempang demi membebaskan ponakannya yang ditahan oleh polisi meskipun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.
Bahkan Imah juga mengaku menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek pada bulan Agustus 2021.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H menjelaskan “Bahwa Kapolsek Jempang sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini, dan saya sudah menunjuk IPDA Sumanta, SH sebagai pejabat sementara Kapolsek Jempang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala seksi (Kasi) Bidang Hukum (Bidkum) Polres Kubar,” jelas Kapolres
“Sedangkan IPTU Sainal, kita pindahkan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polres yang tidak ada jabatan dan kini tengah diperiksa bagian Propam Polres Kubar”, tambah Kapolres, kepada awak media di Kantor Polres Kubar, Kamis Siang.
“Ini adalah bentuk ketegasan dan keseriusan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi”, tambah Kapolres.
“Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar disiplin, kode etik apa lagi tindak pidana,” tegas Kapolres
Uang dan sarang walet itu akhirnya dikembalikan Kapolsek pada tanggal 13 dan 16 Oktober 2022, setelah berita dugaan pemerasan itu viral di media massa dan media sosial.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kapolres yang sudah berusaha membantu masalah saya yang sempat viral. Tanah dan uang milik saya sudah dikembalikan oleh Pak Kapolsek dan saya mengapresiasi langkah tegas AKBP Heri Rusyaman yang langsung mencopot Kapolsek Jempang.”ucap Imah
“Sekali lagi saya berterima kasih dengan Pak Kapolres yang sudah bisa menyelesaikan masalah saya sehingga Pak Kapolsek dapat sanksi dan ada keadilan buat saya,” tutup Imah saat ditemui wartawan di Kantor Polres Kubar.
Wanita 43 tahun ini juga mengapresiasi langkah tegas AKBP Heri Rusyaman yang langsung mencopot Kapolsek Jempang.
HUMAS POLRES KUBAR