Bhabinkamtibmas, Kegiatan Sosialisasi Pungutan Liar ( PUNGLI )
Bhabinkamtibmas Desa Tiong Bu’u, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Briptu Iskandar Basri melakukan sosialisasi dan himbauan tentang Pungutan Liar ( PUNGLI ) Di Wilayah Kampung Binaan.
Rabu (22 /11/2022).
Peraturan Presiden RI Nomor. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Guna mencegah terjadinya Pungutan Liar ( PUNGLI ) Bhabinkamtibmas Briptu Iskandar Basri memberikan himbauan apabila melihat pemberian yang merupakan tindkan pungutan liar agar segera melaporkan kepada Satgas Saber Pungli apabila ada menemukan tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum seperti penyelengaraan pemerintahan/ Kelurahan dan kecamatan, Lembaga pendidikan serta pelayanan publik lainnya agar segera melaporkan ke layanan No. Satgas Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar ( PUNGLI ).
Dan tidak lupa Bhabinkamtibmas Briptu Iskandar Basri memberitahukan kepada masyarakat agar tidak perlu risau karna Identitas pelapor tidak akan di publikasikan karna bersifat rahasia.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan guna meminimalisir Tindakan pungutan liar yang bisa berdampak ke semua pelayanan publik lainnya terkusunya di wilayah Kecamatan Long Apari.
Bhabinkamtibmas Briptu Iskandar Basri.