Polres Kutai Barat Gelar Upacara Pemberhentian TidaK Hormat (PTDH) terhadap Personel Polri

Kutai Barat-Kepolisian Resor Kutai Barat Polda Kalimantan Timur mengelar Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada Personel Polres Kutai Barat di Lapangan Apel Polres Kutai Barat, Selasa (4/4/2023).

Sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman S.I.K, M.H, dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Kutai Barat Waka Polres Kompol I Gde Dharma Suyasa, SH, Kabagops, Kabag Ren, Kabag SDM, Kabag Log, para Kasat, Kasi, Perwira Polres Kutai Barat dan Seluruh Personel Polres Kutai Barat serta ASN Polres Polres Kutai Barat.

Dalam amanatnya Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman menyampaikan bahwa,” kegiatan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/180/III/2023 dan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/182/III/2023, tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) personel Polres Kutai Barat dengan pangkat Brigadir dan Bripda, ucap Kapolres.

Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap ke 2 (dua) personel tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELANGGAR PASAL 14 AYAT (1) HURUF a PPRI NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI DAN ATAU PASAL 7 AYAT 1 HURUF c PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI dan TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELANGGAR PASAL 14 AYAT (1) HURUF a PPR! NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI DAN ATAU PASAL 7 AYAT 1 HURUF c PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI.

” Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.” tutur nya.

Lanjut, Kapolres dalam amanatnya “tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga”. Jelasnya.

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena ke 2 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke 2 Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara , selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada 2 (dua) personel yang mewakili membawa ke 2 (dua) foto personel Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di PTDH. secara resmi ke 2 (dua) personel tersebut bukan lagi personel Polri.

Humas Polres Kutai Barat

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *