Berikan Rasa Aman Polres Kubar Laksanakan Pam Sidang Putusan Perkara Kasus Pembunuhan Di Pengadilan Negeri
Kutai Barat – Personel Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur melakukan Pengamanan dan Penjagaan di Pengadilan Negeri kelas II Kutai Barat terkait sidang putusan perkara pembunuhan dengan terdakwa H, Rabu (26/7/2023)
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Manokwari nomor : Sprin /900/PAM 3.3/VII/2023, tanggal 26 Juli 2023 perihal pelaksanaan kegiatan pengamanan putusan sidang perkara pembunuhan oleh terdakwa H di Pengadilan Negeri kelas II Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H melalui Kabag Ops AKP. E Teguh Budi, S. Th, ” Menerangkan bahwa Permintaan pengamanan persidangan dari Pengadilan Negeri kelas II Kutai Barat Nomor : W18-U8/1285/HK 01/VII /2023 tanggal b17 Juli 2023 dengan tujuan untuk memberi rasa aman kepada Petugas Pengadilan yang sedang melaksanakan tugas jalannya sidang putusan perkara pembunuhan terdakwa H, ” Ucap Kabag Ops.
Kegiatan pengamanan ini Personel Polres Kutai Barat turun langsung untuk memantau situasi Kamtibmas yang ada di Pengadilan Negri kelas II Kubar dengan memberikan pengamanan yang humanis kepada seluruh pengunjung yang datang ke kantor Pengadilan Negeri kelas II Kabupaten Kutai Barat.
Dalam acara persidangan di Pengadilan Negeri kelas II Kutai Barat merupakan salah satu wujud kerja sama antara pihak Polres Kubar dan Pengadilan yang tidak dapat di pisahkan. Dalam pengamanan dan penjagaan akan selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun para Hakim yang melaksanakan tugas persidangan dan juga pengunjung.
Ditambahkan Kabag Ops bahwa dalam agenda persidangan putusan kepada terdakwa kami menghimbau kepada para keluarga terdakwa, agar saling menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga persidangan ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta kami harapkan untuk dapat menerima apapun keputusan hasil dari persidangan yang di putuskan oleh majelis Hakim.
Dalam pelaksanaan sidang pembacaan putusan dengan hasil
menjatuhkan Pidana kepada terdakwa H dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun penjara dan kepada terdakwa di berikan waktu selama 7 hari oleh Hakim pengadilan Negeri Kutai Barat untuk berfikir, apakah setuju dengan hasil dari persidangan atau ingin mengajukan banding.
Humas Polres Kubar