Pengungkapan Kasus Narkoba Di Simpang Kalteng, Diamankan Dengan 18 Poket Sabu-Sabu Di Simpang Kalteng
Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus transaksi narkoba di pinggir jalan daerah simpang Kalteng, Kp. Lotaq, Kec. Muara Lawa pada Hari Kamis, 18 Januari 2024, sekitar jam 00.30 Wita. Anggota Opsnal berhasil menangkap tersangka berinisial AJ, seorang pelajar/mahasiswa berusia 23 tahun.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., Menurut informasi yang diperoleh, simpang Kalteng sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penyelidikan, petugas mengamati gerak-gerik mencurigakan seseorang yang kemudian diidentifikasi sebagai AJ. Dengan sigap, petugas mendekati dan berhasil mengamankan AJ. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik AJ, ditemukan komunikasi mengenai pengambilan narkotika jenis sabu-sabu berupa peta pengambilan.
Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menyampaikan, “Saat kami pertanyakan keberadaan sabu-sabu AJ, awalnya diam. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP-nya, ditemukan informasi tentang lokasi pengambilan narkotika. Setelah didesak, AJ mengakui bahwa di tempat tersebut akan mengambil narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan peta pengambilan.”
Lebih lanjut, sekitar 1 meter dari tempat penangkapan, ditemukan 1 buah bekas bungkus makanan ringan POTATO warna coklat sesuai dengan peta lokasi pengambilan dalam chat HP milik AJ. Saat dibuka, di dalamnya terdapat 2 ball plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah timbangan digital warna silver, dan 18 poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total 3 gram, masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil.
Selanjutnya, AJ beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta menegaskan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
HUMAS POLRES KUBAR