Sat Narkoba Polres Kubar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kutai Barat–Sat Narkoba, Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Satu tersangka yang diamankan yaitu DHP (27), Swasta, Indonesia/Dayak, SMK Tamat, alamat Alamat Kamp Terajuk.

Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Guanawan, S.H., mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. satu tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Pada Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 Sekitar jam 23.40 Wita , Di pinggir jalan Kp. Belempung Ulaq Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat awalnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba memperoleh informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu di sekitaran Kp. Belempung Ulaq dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan terlihat tersangka melintasi menuju ke Kp. Belempung Ulaq di pinggir jalan terlihat seseorang yang mencurigakan dan terlihat sedang mengambil sesuatu dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat akan dilakukan penangkapan dan orang yang selanjutnya diketahui identitasnya yaitu tersangka DHP (27) terlihat menjatuhkan sesuatu dan saat dilakukan pemeriksaan yang dijatuhkan oleh tersangka DHP (27) adalah 1 (satu) buah bekas minuman Botol Cleo warna putih dan setelah diperiksa di disamping plastik botol merk Cleo terdapat 1 ( satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip warna putih dan setelah dipertanyakan kepemilikannya saat tersebut tersangka DHP (27) mengakui bahwa 1 (Satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip warna bening tersebut adalah milik tersangka DHP (27) yang didapatkan dari seseorang bernama Sdr, L dengan cara membeli,

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,3 Gr, 1 (satu) lembar platik klip ukuran Kecil, 1 (satu) bekas kotak rokok sampoerna warna putih hijau, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah bekas botol air mineral merk Cleo, 1 (satu) lembar bekas tissue, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat sedot warna pink, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A57 Warna Biru

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *