Perhitungan Ulang Surat Suara DPR-RI Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Kutai Barat

Kutai Barat, 26 Juni 2024 – Bertempat di Resto Joglo Hotel Sidodadi, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, pada pukul 08.00 WITA telah dilaksanakan kegiatan perhitungan ulang surat suara DPR-RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2024. Perhitungan ulang ini mencakup TPS 03 Linggang Melapeh Kecamatan Linggang Bigung, TPS 02 Jelmu Sibak, TPS 01 Suangkong, dan TPS 01 Panarung di Kecamatan Bentian Besar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Ketua KPUD Kubar, Rintar Pasaribu S.H., serta anggota KPU Kubar lainnya seperti Muhtar Kusuma Atmaja S.E., Sulham S., S.T.P., Dendi Hari Sulistiyo S.T., M.Sc., dan Elliza Rezandy, S.E. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Kubar, Lorensius, S.Sos., beserta Komisioner Bawaslu, Tabita, S.H., dan sejumlah perwakilan partai politik serta PPK dari kecamatan terkait.

Acara dimulai dengan pembukaan dan sambutan dari Ketua KPUD Kutai Barat. Selanjutnya, dilaksanakan perhitungan ulang oleh KPU Kabupaten Kutai Barat. Proses perhitungan ulang ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keakuratan hasil Pemilu 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pengamanan kegiatan ini melibatkan 37 personel dari Polres Kutai Barat, 5 personel dari Polsek Barong Tongkok, 4 personel dari Polsek Melak, serta 11 personel TNI. Hingga saat ini, perhitungan ulang di TPS 03 Kecamatan Linggang Bigung Kampung Linggang Melapeh berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Dokumentasi kegiatan terlampir untuk referensi lebih lanjut.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *