Sat Reskrim Polres Kubar Bekuk Enam Perampok Gaji Karyawan PT MCA
Kutai Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap dan membekuk 6 tersangka dari 8 tersangka pelaku perampokan uang gaji karyawan PT. MCA di jalan PU Kampung Long Gelawang Kec. Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu.
Awal mula kejadian yaitu Sabtu (16/3/19) lalu pada saat Antonius (supir), Andre Josua (asst AFDT7), Sapri (tukang muat buah), dan Mega Sinaga (Krani AFDT7) membawa gaji karyawan perusahaan senilai Rp. 517.000.000,- (lima ratus tujuh belas juta rupiah) dengan menggunakan mobil dari kantor kebun PT. MCA 1 Afdeling 7 Kec. Long Hubung menuju PT. MCA 2 Afdeling 7 pada saat di jalan PU Kampung Long Gelawang Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu, mobil dijegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Pada saat itu pula salah satu dari tersangka ini memukul Sapri (tukang muat buah) dan sempat melarikan diri sesaat tersebut pelaku mengambil alih mobil yang digunakan korban dan menyekap 3 korban dengan diikat tangannya”.
Dijelaskan oleh Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan, S.I.K., M.H pada press release yang dilaksanakan diruang Humas Mapolres Kutai Barat yang didampingi oleh Waka Polres Kutai Barat Kompol Sukarman, SH dan Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Ida Bagus Kade Sutha, keberhasilan pengungkapan kasus perampokan ini berkat kerja keras dari tim buser Polres Kutai Barat yang pada hari itu juga mendapatkan laporan tentang perampokan yang dialami PT. MCA, malam itu juga tim buser yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 1 tersangka yaitu Idrus diwilayah pelabuhan Muara Leban Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat, namun 3 tersangka yaitu Dedi, Riden, Yapan Alias Pendi berhasil melarikan diri.
Hasil dari introgasi tersangka Idrus diketahui ada dua tersangka yang sedang menginap di penginapan diwilayah Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat, dari tempat tersebut diamankan dua tersangka yaitu Wahyu dan Salihin, ditempat terpisah juga diamanakan 1 tersangka lagi yaitu Rahmad Alias Madhan dan 1 tersangka yaitu Kamal dibekuk dipersembunyiannya di hutan lembo durian Kampung Datah Bilang Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu, dari keterangan ke 5 tersangka ini kami kumpulkan dan kami lakukan pengembangan lagi, beber Kapolres Kutai Barat.
Ditambahkan oleh Kompol Sukarman bahwa dari pengembangan ini ada 1 tersangka yang melarikan diri kewilayah Kalimantan Tengah dan dilakukan pengejaran oleh tim buser Polres Kutai Barat, dan pada Sabtu (30/3/19) tersangka Yapan Alias Pendi berhasil diamankan di Muara Tewe Kabupaten Barito Kalteng, pada saat akan diamankan tersangka ini melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas dari petugas.
Dari 8 tersangka yang berhasil diamankan ada 6 tersangka, 2 orang tersangka saat ini masih DPO masih dilakukan pengejaran intensif oleh aparat keamanan Polres Kutai Barat, Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling singkat sembilan tahun, pungkasnya.