Sambang Kamtibmas Kapolsek Barong Tongkok di Kampung Ngenyan Asa,Kec.Barong Tongkok

Kutai Barat –  Sambang (kunjungan) Kamtinmas yang dilaksanakan Kapolsek Barong Tongkok Iptu Iriyanto, SH dalam rangka Silaturrahmi dan menyerap informasi warga serta anatisipai ganguan kamtibmas di Kamp. Ngenyan Asa.Selasa (23/7/19)

Sebagaimana perintah dan atensi Kapolres Kutai Barat AKBP I PUTU YUNI SETIAWAN S.I.K, M.H dalam penyelesaian masalah di Kampung Ngenyan Asa telah di Jabarkan Kapolsek Barong Tongkok IPTU Iriyanto, SH dengan dengan giat sambang kamtibmas kepada Petinggi Kampung Ngenyan Asa Bapak Pinus, agar dapat mengingatkan masyarakat dengan berperan aktif di masyarakat melalui program unggulan Polres Kubar yaitu ” Polisi Ketemu Tokoh (Polketok) “.

Dalam Giat sambang Kamtibmas Kapolsek di damping oleh Kanit Binmas Aiptu Kholidin dan Kanit Intelkam Polsek Barong Aiptu Heri Roeswanto, untuk dapat berkoridasi dengan Kepala Kampung dan Kepala Adat Kampung dalam penyelesaian masalah pembangunan tempat Ibadah yang harus merujuk dengan Kesepakatan Bersama dan Juga menghromati Norma sosial dan adat yang ada di Kampung ,serta dlam setiap Rapat penyelesaian musyawarah tersebut dapat melibatkan Intansi terkait,baik fihak Kecamatan, Koramil dan KUA agar dapat mendapatkan solusi yang permanen dan surat kesepakatan yang mengikat dimana sesuai dengan aturan per undang undangan yang berlaku.

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Barong Tongkok juga merangkul dan mengajak seluruh elemen dari unsur terkait lainnya agar turut serta membantu menjaga keamanan dan ketertiban bersama dilingkungannya.

Selaku Petinggi Kampung Ngenyan Asa Bapak Pinus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Barong Tongkok dan jajarannya yang telah berkunjung ke kantor Kepala Kampung Ngenyan Asa dan menyatakan siap mendukung Polsek Barong Tongkok dalam menjaga keamananan dan ketertiban di masyarakat, pungkasnya serta akan selalau memfasilitasi dalam penyelesaian masalah pembanguan tempat ibadah sesuai dengan aturan yang berlaku di masyarakat dan Hukum Negara Republik Indonesia.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *