Ditangkap Saat Melaksanakan Aksinya, Pelaku Penimbunan Minyak Ilegal Masuk Bui

Kutai Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat mengamankan dua orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium bersubsidi pada sabtu, 27 Juli 2019 di jalan Poros Ngeyan Asa Kecamatan Barong Tongkok. Kedua pelaku yakni Limardo (40) dan Roy Pardamaian (20) ditangkap saat mereka sedang mengangkut BBM jenis solar yang dimasukkan dalam jerigen.

“saat anggota Unit Tipiter melaksanakan patroli, petugas melihat dua unit mobil beriringan yang diduga sedang mengangkut BBm jenis solar dalam jumlah banyak”. Terang Iptu Frans saat Konferensi pers

Menambahkan, dari dua tersangka Polisi mengamankan BB berupa 1 unit mobil jenis Mitsubishi S-trada KT 8912 TB bermuatan 27 buah jerigen yang kapasitasnya 35 liter dengan total 735 liter solar. Kemudian 3 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi 105 liter, kemudian 1 buah selang palstik panjang 2,5 meter.

“ada juga 1 unit mobil pick up diamankan oleh petugas dengan KT 8457 CF bermuatan 31 jerigen berisi bensin dan solar sebanyak 1.085 liter, serta 2 buah selang panjang 1,5 meter, serta 2 tandon kosong berkapasitas 1000 liter”. Ucapnya menjelaskan

Selain itu diamankan juga BB berupa 1 unit mobil truck isuzu PS 135 warna putih KT 8786 AJ dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi oleh kedua tersangka yang berkapasitas 200 liter.

“dari pelaku, diamankan juga 1 unit truck mitsubishi colt diesel PS 120 warna kuning KT 8866 R dengan tangki BBM yang berkapasitas 200 liter serta 30 jerigen kosong berkapasitas 35 liter berikut 1 drum kosong warna biru juga diamankan dirumah pelaku”.

Dalam aksinya, kedua tersangka membeli dengan cara antri menggunakan dua unit truk milik saudara Limardo, yang mana kedua tangki truk tersebut sudah dimodifikasi sehingga bisa memuat lebih banyak BBM kemudian digunakan oleh pelaku sebanyak tiga kali pengisian selanjutnya BBm tersebut dipindahkan kedalam jerigen yang telah mereka siapkan.

“kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Junto Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas, ancamannya pidana penjara maksimal enam tahun”. Tutup Iptu Frans

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *