Bid Propam Polda Kaltim Laksanakan Gaktibplin di Polres Kubar
Sendawar – Untuk Meningkatkan Kedisiplinan dan ketertiban dikalangan personel Polri, Bidang Propam Polda Kaltim melakukan Gaktibplin ke Polres Kubar.
Kegiatan Gaktibplin Dipimpin oleh Kasubbidprovos Polda Kaltim AKBP Eko Alamsyah, bersama lima orang personel Propam Polda Kaltim dan Urkes Polda Kaltim dua orang melakukan kegiatan Gaktiblin terhadap personel Polres Kubar. Pemeriksaan ini berlangsung di Mapolres Kubar seusai pelaksanaan apel pagi, Selasa (11/08/2020).
Kegiatan Gaktibplin dihadiri oleh Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, S.I.K., M.H. Waka Polres, beserta jajaran PJU dan Perwira Polres Kubar, AKBP Eko Alamsyah, S.I.K bersama dengan timnya memeriksa satu persatu personel Polres Kubar.
Sebelum pemeriksaan Gaktibplin AKBP Eko Alamasyah memberikan arahan diantaranya agar anggota Polri khususnya Polres Kubar agar selalu menggunakan gampol yang sesuai aturan. Anggota dan keluarga juga harus berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan sampai menurunkan citra Polri.
Tak hanya itu, ia juga mewanti-wanti anggota agar jangan sampai terpapar paham radikalisme, serta jangan sampai terlibat kasus Narkoba. “ jangan sampai Personil Polres Kubar ada yang terlibat dengan kasus narkoba,” paparnya.
Setelah memberikan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kerapian rambut, disusul pemeriksaan seragam dinas kepolisian, dan kelengkapan administrasi keanggotaan (KTP, KTA, SIM, STNK, NPWP, KIS / BPJS dan Surat Ijin Senjata ).
Bukan hanya tim dari Bidpropam Polda Kaltim yang sambangi Polres Kubar, disaat yang bersamaan Tim dari Biddokes Polda Kaltim juga melakukan test urine terhadap personel Polres Kubar, ”Apabila dalam pemeriksaan hasilnya ada indikasi penggunaan Narkoba, maka akan dilakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” papar AKBP. Eko Alamsyah
Dalam kegiatan tersebut, masih ada beberapa personil Polres Kubar ditemukan anggota yang belum sesuai dengan ketentuan. Anggota yang terkena Gaktibplin diperintahkan untuk segera melengkapi dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.(TR25)