POLRES KUBAR RINGKUS 2 TERSANGKA DENGAN KASUS BERBEDA

Sat Reskrim Polres Kutai Barat release 2 (dua) kasus yaitu pencurian dan penggelapan, release yang dilaksanakan di halaman teras Sat Reskrim Polres Kutai Barat Selasa (24/02/2020) ini juga menghadirkan ke dua tersangka inisial AM (kasus penggelepan), dan SR (kasus pencurian).

Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra ,S.I.K., M.H pada release tersebut membeberkan modus dari kedua tersangka dalam melakukan aksinya, dikatakannya bahwa tersangka AM ini dalam menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi nota barang yang diserahkan kepada admin ditempat dia bekerja, Yang disetorkan dari hasil pembayaran toko – toko hanya 50 persen saja yang disetorkan

Jadi yang didapatkan tersangka ini kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) sehingga perusahaan ditempat tersangka bekerja mengalami kerugian sebesar Rp.79.259.071,- (tujuh puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh satu rupiah), uang dari hasil penggelepan ini tersangka gunakan uantuk bermain judi.

Lanjut dikatakan oleh orang nomor satu dijajaran Polres Kubar ini, tersangka SR ini dalam melakukan aksinya dengan mencongkel papan disamping pintu belakang counter menggunakan satu buah obeng, pada saat papan terbuka tangan dari tersangka ini masuk untuk membuka kunci dalamnya.

Saat pintu terbuka tersangka ini langsung masuk dan melihat ada dua karyawan counter yang sedang tertidur , kemudian pelaku membuka lemari etalase yang terdapat enam unit handphone dan selanjutnya pelaku ini melanjutkan aksinya dengan membongkar lemari yang lainnya, yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah melakukan aksinya tersangka SR ini langsung kabur menggunakan sepeda motor yang diparkirnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AM dikenakan pasal 374 KUHP dengan anacaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, sedangkan tersangka SR dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pungkas Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *