Tim Satuan Resnarkoba Polres Kubar Berhasil Gagalkan Peredaran 42 Poket Narkotika Jenis Sabu
Kutai Barat – Polres Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur tak henti hentinya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, diawal tahun 2021 ini sudah 15 orang yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kubar lantaran menyalahgunakan barang haram tersebut.
“Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Parsetyo, S.I.K., didamping kasat Resnarkoba AKP Simon Tammu, dalam Konferensi Pers di ruang aula Sat Resnarkoba Selasa (09/02/2021) pagi, menyebutkan 15 tersangka yang dibekuk itu terungkap dari 13 kasus, ironisnya ada satu pelaku masih dibawah umur (anak anak), satu orang aparat pemerintah desa, serta dua pelaku adalah residivis”. Ungkap Kapolres Kubar.
“Kapolres membeberkan dari 15 tersangka 3 orang diantaranya adalah bandar, kemudian 10 kurir dan sisanya pemakai, khusus untuk pemakai masih dipertimbangkan untuk dilakukan rehabilitasi.”
Adapun barang bukti yang disita adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 18,8 gram yang dipecah dalam 42 poket.
“Kapolres menegaskan tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba, untuk itu ia meminta peran serta semua pihak terutama Badan Narkotika kabupaten Kutai Barat agar aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba”.
Adapun para pelaku yang ditangkap bakal menghadapi ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Humas Polres Kubar