Dalam Waktu Dekat, Polres Kubar Segera Terapkan E-Tilang di Wilayahnya
Kutai Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) segera memberlakukan Zona Zero Tolerance (ZZT), dengan penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tahun 2021 ini.
Kasat Lantas Polres Kubar AKP Alimuddin, S.H., melalui Kanit Dikyasa Bripka Umar MS mengatakan, ETLE atau Tilang Elktronik ini diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berkendara.
Dengan mekanisme, mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalulintas secara otomatis. Mulai uji coba di Kabupaten Kutai Barat, tanggal 1 Mei 2021 mendatang.
Mekanisme penilangan dalam program tilang elektronik tersebut, lanjut Bripka Umar, ada beberapa tahapan, yakni tahap pertama, prangkat CCTV diruas jalan merekam pelanggaran secara otomatis dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Tahap kedua, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration End Identifikasi (REI) sebagai sumber data kendaraan. Kemudian, Tahap ketiga, Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap ke empat, Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Dan tahap terakhir Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.
“Jadi untuk program ini, bukan hanya di Kutai Barat. Ini adalah program unggulan pak Kapolri yang baru, artinya seluruh Indonesia menerapkan sistem seperti ini dan hal ini sudah kita sosialisasikan sejak setahun yang lalu. Ini juga sudah kita koordinasikan dengan semua pihak terkait disini, bahkan Pak Bupati sangat mendukung penerapannya di wilayah kita,”kata Bripka Umar, Rabu (28/4/2021).
“Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. Jadi lebih ke sanksi administrasi. Nah, pada saat membayar pajak STNK tersebut, denda tilangnya akan diikutkan, jadi doble dia. Itu waktu konfirmasi pelanggarannya selama 7 hari dan batas waktu akhir pembayaran tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran,”terangnya
Menurut Bripka Umar, Zona Zero Tolerance di Kutai Barat, sementara waktu hanya diberlakukan dibeberapa ruas jalan dalam Ibu Kota Kabupaten, yakni di Simpang Raya, Kantor Bupati, Simpang Suber Sari.
Kemudiak Bundaran ITHO, Bundaran Rumah Dinas Bupati, Tugu Patung Macan Dahan, Simpang Bisnis Center dan Simpang Ombau Kecamatan Barong Tongkok.
Humas Polres Kubar