SATRESNARKOBA MENNGAMANKAN DUA ORANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

SATRESNARKOBA MENNGAMANKAN DUA ORANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Pemberantasan tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika terus dilakukan Polres Kutai Barat, Hasilnya Sat Reskoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap dan menangkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Kab. Kutai Barat.

Dari Pengungkapan ini Sat Reskoba Polres Kubar berhasil menangkap 2 Orang Pelaku berinisial DS (42) dan A (47).

Kedua pelaku ini ditangkap Sat Reskoba Polres Kubar Di Samping rumah di kamp. Melak Ilir Rt.06 kec Melak Kab. Kutai Barat. Kalimantan Timur Minggu ( 25/09/2022) Pukul 00.00 Wita.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskoba AKP Bitab Riyani, S.H. saat di konfirmasi hari Senin (26/9/2022 ) membenarkan anggotanya telah melakukan penangkap terhadap 2 orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kamp. Melak Ilir Kec. Melak.

Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Poket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat 0,8 Gr Bruto, 1 (satu) Unit HP Merk OPPO warna HITAM, 1 (satu) Buah bungku Rokok SAGA BOLD warna Hitam, 1 (satu) buah potongan plastic berwarna putih bening, 1 (Satu) Unit HP Merk NOKIA.

Di Jelaskan Oleh Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani, S.H pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (25/9/2022) sekitar jam 00.00 Wita, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi peredaran Narkoba Jenis sabu di Samping rumah di kamp. Melak Ilir Rt.06 kec Melak.

Anggota Ospnal melakukan penyelidikan, Selanjutnya meminta salah satu anggota melakukan Undercover Buy dengan cara memesan Narkotika jenis shabu-shabu kepada DS selanjutnya saat DS menyuruh untuk mendatangi DS di kamp. Melak Ilir Rt.06 kec Melak Kab. Kutai Barat tepatnya di rumah sdr. DEDI selanjutnya Salah satu anggota mendatangi DS setelah sampai, menanyakan mana barang berupa narkotika jenis shabu shabu tersebut, DS menunjukkan bahwa barang berupanarkotika tersebut ada di dalam bungkus rokok SAGA BOLD warna hitam dan langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kubar membuka barang yang di tunjukkan oleh DA di dalam bungkus rokok SAGA BOLD warna hitam terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu-sabu yang di bungkus plastic klip warna bening dan selanjutnya anggota opsnal melakukan penggledahan di dalam rumah DS di ketmukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang di simpan oleh DS di sela-sela kayu atap dapur, dan saat ditanyakan kepemilkannya tersebut DS mengakui bahwa 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik DS yang didapat dari Sdr. UTUT.

Selanjutnya di lakukan penangkapan oleh A yang berada di subuah kapal muatan dan di pertanyakan kepada A dari mana mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu shabu tersebut A mengaku bahwa A yang membeli barang berupa narkotika jenis shabu shabu tersebut dari Samarida.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *