PENGUNGKAPAN SAT RESNARKOBA MERINGKUS DUA PELAKU KASUS NARKOBA
Kutai Barat– Sat Resnarkoba, Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dua tersangka yang diamankan yaitu AS (42), Swasta, Indonesia/Jawa, SMA tidak Tamat, alamat Papungan Rt. 01 Kec. Kani Goro Kab. Blitar Prov. JATIM. Alamat terakhir MES PT KAL Kamp. Suakong Kec. Bentian Besar kab. Kutai Barat, dan P (41) Swasta, Indonesia/Dayak, SMP tidak Tamat, alamat Kamp. Suakong Rt.01 Kec. Bentian Besar kab. Kutai Barat.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H., mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira jam 02.30 Wita, di pinggir jalan Trans Kaltim Kp. Dingin Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat. Pada awalnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu.” Ucap Kasat Resnarkoba.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan saat terlihat 1 (satu) unit TOYOTA AVANSA KT 1537 LY yang didalamnya terdapat 2 (dua) orang yang selanjutnya diketahui berinisial (AS) dan (P) dan saat tersebut terlihat salah seorang tersebut yang bernama (AS) turun dan langsung menemui seseorang di pinggir jalan.
Saat tersebut di tangan sdr. AGUS diketemukan 1 (satu) kotak masker yang bertuliskan (AS) KUBAR SIMPANG KALTENG yang terbungkus plastik kresek warna merah dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) Buah bungkusan warna putih yang bertuliskan (AS) KUBAR yang dilapisi dengan potongan plastik warna bening, 3 (tiga) buah potongan tissu warna putih dan dan saat 1 (satu) Buah bungkusan warna putih yang bertuliskan (AS) KUBAR di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dan saat dipertanyakan kepemilikannya saat tersebut (AS) mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik (AS) yang didapatkan denagn cara membeli dari seseorang berinisial (A) Di Tenggarong.
Selanjutnya (AS) dan (P) bersama Barang Bukti di amankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses Penyidikan lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUBAR