Tim Penyidik Korupsi Polres Kutai Barat Melakukan Penyitaan Aset Penyalahgunaan Dana Desa Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu
Kutai Barat – Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur. Terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), dan Bankeu Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu TA 2019 s/d 2020. Sesuai dengan Laporan Polisi LP-A/280/XI/2022/KALTIM/RES KUBAR tanggal 25 November 2022, Minggu (29/01/2023)
Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kutai Barat melakukan penyitaan terhadap aset bangunan dan tanah milik Kepala desa dan Bendahara Kampung Sirau yang berada di Kabupaten Mahakam Ulu.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi J, SH menyampaikan,” penyitaan tanah dan bangunan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut”, ungkap AKP Asriadi, S.H
Adapun aset yang dilakukan penyitaan antara lain 1 (satu) unit bangunan rumah walet semi permanen berbahan kayu berukuran 6×12, 3 lantai yang berada, 1 (satu) unit bangunan rumah walet semi permanen berbahan kayu berukuran 4×6, 3 lantai yang berada di Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung, 1 (satu) bidang Tanah berukuran 54×16 yang berada di Kampung. Datah Bilang Ilir Kec Long Hubung Kab Mahakam ulu, dan 1 (satu) bidang Tanah berukuran 30×20 yang berada di Kamp. Long Laham Kec Long Bagun Kab Mahakam Ulu.
“Saat ini proses penyidikan terhadap kasus pidana tersebut masih berlanjut meminta keterangan para saksi, ahli, surat dan melakukan asset tracking atau pelacakan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan penyitaan terhadap Barang Bukti dalam waktu dekat ini akan dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara”, tutup AKP Asriadi, S.H.
Humas Polres Kubar