Sat Resnarkoba Polres Kubar dalam dua hari berhasil menangkap dua pelaku kasus narkoba

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H., mengatakan Satresnarkoba Polres Kubar berhasil mengungkap 2 pelaku pemakai penyalahgunaan narkoba. (05/12/2022).

“Satu pelaku MAR (21) Swasta, Indonesia/Batak, SD Tidak Tamat, Jl. Tengku Umar Rt.38 Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kab. Samarinda Alamat Tinggal Terakhir Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. Dan satu pelaku lagi YNR (34) Wiraswasta, Indonesia/Jawa, SMA Tamat, alamat Kamp. Purwodadi Rt03 Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat.” lanjutnya

Tersangka Pertama ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 Sekitar jam 23.00 Wita Di Sebuah Kos Kamp. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.

Awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu berinisial (MAR) ada memiliki, menyimpan, menjual, menguasai Narkotika yang diduga jenis Shabu, Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal melihat (MAR) berada Di Sebuah Kos Kamp. Simpang Raya Kec.Barong Tongkok Kab. Kutai Barat saat tersebut anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap(MAR) dan selanjutnya di lakukan penggledahan terhadap (MAR) yang sedang berada didalam Kos tersebut, dan saat itu di ketemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang berada di atas lantai Kos tersebut dan saat ditanyakan bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu adalah milik (MAR) yang didapatkan dengan cara membeli dari (Y).

Tersangka kedua tertangkap pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 Sekitar jam 15.00 Wita, Di Sebuah Rumah Kamp. Purwodadi Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat.

Hasil penangkapan dari (MAR) bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu shabu dari (YNR) yang berada di Kp. Purwodadi selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap (YNR) dan saat dipertanyakan apakah (YNR) ada menjual narkotika jenis shabu shabu kepada (MAR) dan saat tersebut (YNR) mengakui bahwa ada menjual 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu kepada (MAR) dan saat dipertanyakan apakah ada menyimpan narkotika jenis shabu shabu lainnya saat tersebut langsung mengatakan bahwa (YNR) masih menyimpan narkotika jenis shabu shabu lainnya dan langsung mengambil 1 (satu) lembar potongan kertas aluminium foil warna merah dan setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) poket narkotika yang masing masing dibungkus dalam plastic klip warna bening selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di rak TV diketemukan 10 (sepuluh) lembar plastic klip dengan berbagai ukuran, 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) p[oket narkotika jenis shabu shabu yang terbungus dalam plastic klip warna bening dan 2 (dua) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, dan didalam almari diketemukan uang tunai Rp 600.000 (enam ratus ribu) rupiah yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu shabu kepada (MAR).

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *